PENINJAUAN KEMBALI (6)

Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 September 2020 | 15.36 WIB
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

SETELAH Mahkamah Agung memberikan putusan peninjauan kembali, terdapat tata cara atau pedoman lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam hal ini, pelaksanaan putusan merupakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan putusan-putusan di ranah pajak, termasuk di antaranya putusan peninjauan kembali.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali (SE-41/2014).

Berdasarkan Bagian E Angka 1 huruf f SE-41/2014, putusan peninjauan kembali merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh dirjen pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.

Dalam ranah peradilan pajak, amar putusan peninjauan kembali atau bunyi putusan terhadap permohonan peninjauan kembali dapat berupa:

  1. mengabulkan atau mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali;
  2. mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali;
  3. menolak permohonan peninjauan kembali;
  4. tidak dapat diterima;
  5. putusan sela/menangguhkan.

Sesuai Bagian E Angka 1 Huruf o SE-14/2014, Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Adapun pejabat yang berwenang dimaksud adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan atau tempat objek pajak diadministrasikan, dan/atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali berdasarkan SE-14/2014 atau berdasarkan peraturan atau keputusan direktur jenderal pajak yang mengatur tentang pelimpahan wewenang.

Perlu diperhatikan juga, KPP yang menerima putusan peninjauan kembali harus meneliti terlebih dahulu untuk memastikan apakah putusan yang diterima merupakan wewenang dari KPP yang bersangkutan atau tidak.

Jika putusan yang diterima bukan merupakan wewenang KPP tersebut, maka dokumen asli atas salinan putusan tersebut diteruskan ke KPP atau unit kerja lain atau pejabat yang berwenang melaksanakan putusan, dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya putusan.

Namun, jika unit kerja lain yang menerima putusan peninjauan kembali tersebut, unit kerja yang bersangkutan akan melakukan prosedur atau tata cara yang sama dengan KPP.

Pelaksanaan Putusan PK atas Putusan Banding
PELAKSANAAN Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: amar putusan peninjauan kembali; amar dan jenis putusan banding yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali; dan pelaksanaan atas putusan banding sebelumnya.

Pelaksanaan putusan peninjauan kembali dimulai dengan penerbitan SP2PK mengenai nilai ketetapan pajak oleh Kepala KPP dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

Penerbitan SP2PK sebagai pelaksanaan putusan peninjauan kembali dapat menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah, kelebihan pembayaran pajak, atau nihil. Pajak yang masih harus dibayar bertambah berdasarkan putusan peninjauan kembali, termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan merupakan dasar penagihan pajak yang ditagih sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabila putusan peninjauan kembali menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal diterima putusan.

Selanjutnya, sesuai dengan SE-41/2014, dua hal berikut termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan putusan peninjauan kembali atas putusan banding, yaitu:

Pertama, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP secara jabatan.

Penerbitan dilakukan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Ketentuan tersebut berlaku apabila surat ketetapan pajak yang terkait dengan penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut diajukan peninjauan kembali oleh DJP sebagai pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya; atau

Kedua, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP secara jabatan.

Penerbitan dilakukan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan atau tempat objek pajak diadministrasika.

Ketentuan tersebut berlaku apabila surat ketetapan pajak yang terkait dengan penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut diajukan peninjauan kembali oleh wajib pajak sebagai pemohon dengan amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya.

Adapun tata cara penanganan dan pelaksanaan putusan peninjauan kembali atas putusan banding ditetapkan dalam Lampiran X SE-41/2014. Selain itu, terdapat pula ketentuan mengena tata cara penanganan dan pelaksanaan putusan peninjauan kembali atas putusan gugatan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.