KAMUS PAJAK

Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Desember 2016 | 17.32 WIB
Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

SESUAI dengan ketentuan yang berlaku di bidang pajak, wajib pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, terkait hasil penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Untuk mengetahui berapa jumlah pajak terutangnya maka penting mengetahui pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melapor.

Pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini (UU KUP).

Lebih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Contoh Masa Pajak antara lain:

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret 
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei
  • Masa Pajak Juni
  • Masa Pajak Juli
  • Masa Pajak Agustus
  • Masa Pajak September
  • Masa Pajak Oktober
  • Masa Pajak November
  • Masa Pajak Desember

Sementara, dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertian tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku wajib pajak.

Wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan  dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Contoh cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:

  • Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukaan dimulai 1 januari 2015 dan berakhir 31 desember 2015, disebut tahun pajak 2015.
  • Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukuan dimulai 1 juli 2014 dan berakhir 30 juni 2015. 

Kemudian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak bisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.*

Istilah lain untuk tahun pajak, yaitu year of assessment. Menurut IBFD International Tax Glossary (2005) merupakan periode di mana dilakukan assessment atas penghasilan atau dasar pengenaan pajak lainnya. Penghasilan/dasar pengenaan pajak tersebut belum tentu merupakan penghasilan dalam periode itu sendiri, tetapi mungkin, misalnya, penghasilan yang diperoleh selama periode sebelumnya. Secara umum, untuk tujuan pajak penghasilan, periode assessment adalah satu tahun, yaitu satu tahun kalender atau periode 12 bulan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang (juga disebut sebagai tahun fiskal).

Untuk PPN, periode assessment mengacu pada periode di mana otoritas pajak dapat mewajibkan pembayaran PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan periode-periode pajak sebelumnya dengan alasan bahwa PKP tersebut, antara lain, tidak melaporkan SPT PPN, kurang melaporkan PPN keluaran, atau lebih bayar PPN masukan. Periode assessment biasanya mencakup 5 tahun sejak tahun terutangnya pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.