PEMERINTAH telah mencanangkan beragam jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas di bidang kepabeanan itu di antaranya berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu tugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Untuk optimalisasi tugas itu, DJBC membentuk agen fasilitas TPB dan KITE. Lantas, apa itu agen fasilitas TPB dan KITE?
Definisi
KETENTUAN mengenai agen fasilitas TPB dan KITE diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017).
Berdasarkan Lampiran I PER-42/BC/2017, pegawai DJBC yang bertugas sebagai agen TPB dan KITE memiliki jabatan yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.
Hal ini berarti agen fasilitas TPB dan KITE ialah pegawai DJBC yang ditunjuk seperti tercantum dalam lampiran I PER-42/BC/2017 yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.
Sebagai agen fasilitas TPB dan KITE, pegawai DJBC tersebut diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.
Selain memerinci pihak-pihak yang ditunjuk, PER-42/BC/2017 juga telah mengatur 3 tugas yang dimandatkan kepada para agen fasilitas TPB dan KITE. Pertama, melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas.
Kedua, melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasilitas TPB dan KITE. Ketiga, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE.
Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing. Bantuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.
Selain itu, agen fasilitas juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Agen fasilitas juga dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh agen fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik.
Selain agen fasilitas, DJBC juga membentuk koordinator agen fasilitas dan agen fasilitas khusus. Koordinator agen fasilitas TPB dan KITE merupakan pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen fasilitas TPB dan KITE.
Sementara itu, agen fasilitas khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan.
Sama halnya seperti agen fasilitas, pegawai DJBC yang bertugas sebagai koordinator agen fasilitas TPB dan KITE dan agen fasilitas khusus telah tercantum dalam Lampiran I PER-42/BC/2017. (rig)