Ilustrasi.
SALAH satu upaya yangĀ dilakukan otoritas untuk mendorong kepatuhan wajib pajak adalah melalui kegiatan edukasi perpajakan. Sejauh ini telah banyak usaha yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kesadaran pajak melalui kegiatan edukasi perpajakan.
DJPĀ menerbitkan aturan khusus mengenai edukasi perpajakan yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021. Dalam aturan tersebut diatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. LantasĀ apa itu edukasi perpajakan?
Definisi Edukasi Perpajakan
Sesuai Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Hal ini dilakukan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tujuan Edukasi Perpajakan
Edukasi perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
Selain itu, tujuan lainnya ialah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemberian edukasi perpajakan menyasar untuk calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar. Terdapat 3 muatan materi edukasi perpajakan yang dapat disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual, antara lain:
Metode kegiatan edukasi perpajakan terdiri dari penyuluhan langsung secara aktif maupun pasif. Penyuluhan aktif berlangsung secara luring maupun daring, dilakukan secara aktif, dan memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
Untuk penyuluhan secara pasif berlangsung secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh tenaga penyuluh pajak.
Metode kegiatan edukasi perpajakan juga dapat dilakukan dengan penyuluhan secara tidak langsungĀ searah dan juga 2Ā arah. Penyuluhan tidak langsung searah dan 2 arah dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya.
Dalam penyuluhan tidak langsung 1Ā arah tidak terdapat kegiatan interaksi langsung, sedangkan dalam penyuluhan secara tidak langsung 2 arah terdapat kegiatan interaksi langsung.
Selain itu, terdapat metode edukasi perpajakan dengan penyuluhan langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan. Jenis metode ini dilakukan oleh tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan di contact center.
Kemudian, ada juga metode edukasi dengan penyuluhan melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak eksternal DJP melalui program kerja sama. Penyuluhan melalui pihak ketiga dapat dilakukan dengan inklusi kesadaran pajak, relawan pajak, business development services, dan kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga lainnya. (sap)