KAMUS PAJAK

Mumpung Santer Bahas Penambahan KPP Madya, Sebenarnya, Apa Itu KPP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Januari 2020 | 17.38 WIB
Mumpung Santer Bahas Penambahan KPP Madya, Sebenarnya, Apa Itu KPP?

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENAMBAHAN jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya menjadi topik yang santer diberitakan akhir-akhir ini. Peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan merupakan salah satu alasan yang diutarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui penambahan sekitar 18 KPP Madya baru.

Melalui penambahan jumlah KPP Madya, tata kerja fiskus diestimasi semakin jelas dalam konteks pengumpulan penerimaan. Dengan demikian, kinerja fiskus diharapkan menjadi lebih fokus dan memberikan efek domino pada performa DJP untuk mengumpulkan penerimaan dalam jangka panjang.

Kebijakan ini membuat sebagian wajib pajak (WP) yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya. Baca cara penetapan WP yang masuk KPP Madya di sini. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan dalam kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KPP? Selain itu ada berapa jenis KPP yang ada di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017, KPP adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil). Sebagai unit kerja dari DJP, KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar.

Jenis-Jenis KPP

MENGACU pada Pasal 53 beleid tersebut, terdapat 3 jenis KPP, yang dibedakan berdasarkan segmentasi WP yang dilayani, yaitu pertama, KPP WP Besar. Adapun yang dimaksud dengan KPP WP Besar adalah KPP yang khusus mengadministrasikan atau menangani WP besar dalam skala nasional.

KPP WP Besar biasanya juga dikenal dengan sebutan Large Tax Office (LTO). Sementara itu, berdasarkan pada lampiran PMK No.210/PMK.01/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2018, KPP WP Besar ini diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:

  • KPP WP Besar Satu. KPP ini menangani WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
  • KPP WP Besar Dua. KPP ini menaungi WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan serta jasa keuangan;
  • KPP WP Besar Tiga. KPP ini mengadministrasi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan
  • KPP WP Besar Empat. KPP diperuntukkan bagi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan WP besar orang pribadi.

Kedua, KPP Madya. Secara sederhana, KPP Madya dapat diartikan sebagai KPP yang mengurusi wajib pajak badan dengan penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Contohnya, ada KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Surabaya dan KPP Madya Malang.

Secara lebih luas, KPP Madya adalah KPP yang mengadministrasikan WP besar di tingkat regional dan WP besar khusus, meliputi WP badan dan orang asing, WP penanaman modal asing (PMA), serta WP perusahaan masuk bursa.

Hal ini berarti, selain KPP Madya yang tersebar di setiap kota, terdapat pula KPP Madya yang bernaung di bawah Kanwil Jakarta Khusus. KPP ini yang biasanya disebut dengan KPP Khusus, yang semuanya berlokasi di Jakarta.

Secara lebih terperinci, berdasarkan lampiran PMK No.210/PMK.01/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018, terdapat 9 jenis KPP Khusus yang dibagi berdasarkan administrasi yang didelegasikan. Berikut perinciannya:

  • KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), melayani WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
  • KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, melayani WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;
  • KPP PMA Dua, melayani WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor industri logam dan mesin;
  • KPP PMA Tiga, untuk WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor pertambangan dan perdagangan;
  • KPP PMA Empat, ditujukan untuk WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor industri tekstil, makanan dan kayu;
  • KPP PMA Lima, bertugas melayani WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
  • KPP PMA Enam, memberikan layanan pada WP PMA yang tidak masuk bursa di sektor jasa tertentu;
  • KPP Badan dan Orang Asing, menaungi WP bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta; dan
  • KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk WP Migas.

Ketiga, KPP Pratama. KPP Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi. KPP yang juga disebut Small Tax Office (STO) ini adalah KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dibandingkan dengan KPP WP Besar dan KPP Madya maka KPP Pratama memiliki dan menangani wajib pajak dengan jumlah lebih besar. Hal ini menjadi lumrah mengingat WP yang ditangani KPP Pratama merupakan WP yang tidak tercakup sebagai WP besar, yang secara kuantitasnya jauh lebih tinggi.

Berdasarkan definisi yang telah dijabarkan, ketiga jenis KPP ini melayani WP yang berbeda berdasarkan segmentasi tertentu. Adapun segmentasi pelayanan KPP ini berdasarkan pada besaran penghasilan serta jenis WP atau bahkan jenis usahanya.

Hal yang perlu digaris bawahi, baik KPP WP Besar, KPP Madya, maupun KPP Pratama melayani administrasi terkait dengan pajak pusat, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian, KPP tidak memberikan pelayanan terkait dengan pajak daerah seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Wewenang terkait pajak daerah berada di tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau dinas sejenis yang biasanya penyebutannya berbeda pada tiap daerah. Oleh karena itu, sesuaikan keperluan pajak Anda. Jangan sampai salah masuk kantor pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.