TEMPAT Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sesuai dengan ketentuan, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB harus diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. Dokumen TPB tersebut disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB.
Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas nonfiskal berupa Dokumen TPB Berkala. Fasilitas itu diberikan untuk mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat proses pemasukan dan pengeluaran barang. Lantas, apa itu Dokumen TPB Berkala?
Ketentuan mengenai Dokumen TPB Berkala di antaranya tercantum dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2021 s.t.d.d PER-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.
Merujuk Pasal 1 angka (7) PER-7/BC/2021 s.t.d.d PER-30/BC/2024, Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. Sementara itu, PER-7/BC/2021 s.t.d.d PER-30/BC/2024 tidak memberikan definisi Dokumen TPB Berkala secara eksplisit.
Namun, pengertian Dokumen TPB Berkala dapat dipahami dengan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PER-30/BC/2024. Berdasarkan pasal tersebut, Dokumen TPB Berkala adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB yang disampaikan secara berkala atau periodik, bukan per transaksi.
Dokumen ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat. Melalui Dokumen TPB berkala, pelaku usaha dapat melakukan pencatatan dan pelaporan secara kumulatif dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Dokumen TPB Berkala hanya dapat digunakan untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang tertentu yang memenuhi salah satu atau kedua syarat yang ditetapkan.
Pertama, jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan cukai yang mengawasi TPB. Kedua, jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah.
Dengan demikian, pengeluaran dan/atau pemasukan barang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat menggunakan Dokumen TPB berkala dan harus menggunakan Dokumen TPB umum.
Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB secara berkala atau periodik, penyelenggara/pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada: (i) kepala kantor wilayah (kanwil) melalui kepala kantor pabean; atau (ii) kepala kantor pelayanan utama (KPU).
Kepala Kanwil atau Kepala KPU akan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diizinkan, penyampaian dokumen TPB berkala dilakukan dengan dokumen pelengkap pabean.
Sebagai informasi, tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Penangguhan bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.
Bentuk TPB merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?
Ketujuh bentuk TPB itu meliputi: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB); toko bebas bea; tempat lelang berikat (TLB); kawasan daur ulang berikat (KDUB); dan pusat logistik berikat. (rig)