PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Juli 2025 | 14.15 WIB
Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia masih berpeluang untuk mencapai kesepakatan mengenai ketentuan bea masuk resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bea masuk resiprokal AS semula direncanakan mulai berlaku pada 9 Juli 2025. Namun dalam surat Presiden AS Donald Trump yang terbaru, bea masuk resiprokal ini baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 sehingga memberi tambahan waktu bagi Indonesia untuk menyelesaikan negosiasi.

"Artinya ada beberapa minggu kesempatan kita untuk bernegosiasi. Bangsa kita, pemerintah kita, sangat optimistis dengan negosiasi karena kita juga tahu kita berhubungan baik dengan semua negara, termasuk Amerika Serikat," katanya, Selasa (8/7/2025).

Hasan mengatakan surat terbaru Trump memberi ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi. Terlebih, dalam surat itu juga dinyatakan pintu untuk meminta penurunan tarif bea masuk masih terbuka.

Dia menjelaskan tim negosiasi dagang Indonesia saat ini telah berada di Washington D.C., AS. Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sedang dalam perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, menuju Washington D.C. untuk memimpin negosiasi dengan AS.

Menurutnya, proses negosiasi mengenai bea masuk resiprokal akan berlanjut mulai hari ini waktu AS. Istana pun optimistis Indonesia memperoleh keringanan bea masuk dari AS.

"Selama ini kita berhubungan sangat baik dan tentu hubungan baik itu bisa menjadi modal sosial yang bagus untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi di sana," ujar Hasan.

Trump telah mengirimkan surat pemberitahuan pengenaan bea masuk resiprokal kepada negara-negara mitra dagang yang belum mencapai kesepakatan dengan AS, termasuk Indonesia. AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia.

Bea masuk resiprokal tersebut akan diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Dalam suratnya, Trump menyatakan AS bakal mempertimbangkan untuk mengubah bea masuk resiprokal yang diterapkan apabila Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan tarif dan nontarif serta memperbaiki hambatan dagang yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.