AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Juli 2025 | 09.30 WIB
Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

Presiden AS Donald Trump. Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang-barang dari Indonesia. Tarif bea masuk resiprokal tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara mitra dagang setelah berakhirnya jangka waktu 90 hari penundaan implementasi bea masuk resiprokal.

"Presiden Trump mengirimkan surat ke banyak negara [14] yang menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus mereka akan dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif baru," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Secara terperinci, negara yang bakal dikenai bea masuk resiprokal berdasarkan surat Trump antara lain:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)

Bea masuk yang diberlakukan AS atas barang Indonesia tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Kamboja, Laos, dan Thailand.

Meski begitu, tarif bea masuk AS terhadap Indonesia tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang dikenakan terhadap Malaysia dan Vietnam. Sebagai catatan, barang-barang Vietnam akan dikenai tarif bea masuk sebesar 20%.

White House mengungkapkan Trump akan mengirimkan surat terkait dengan bea masuk resiprokal kepada negara-negara lainnya dalam waktu dekat.

Negara yang tidak memberikan serius terhadap hambatan tarif dan nontarif yang berlaku di negaranya akan mendapatkan konsekuensi dari AS.

"Keputusan hari ini mencerminkan komitmen Trump dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi AS dengan menindaklanjuti hubungan dagang nonresiprokal yang mengancam keamanan ekonomi AS," tulis White House.

White House pun mendorong pelaku usaha di negara mitra dagang untuk menanamkan modal dan memproduksi barang di AS. Tak ada bea masuk yang dikenakan bila pelaku usaha memutuskan untuk memproduksi barangnya di wilayah AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.