HUKUM PAJAK

Antara Demokrasi & Hukum Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 15 Juni 2016 | 16.46 WIB
Antara Demokrasi & Hukum Pajak

PERSETUJUAN suatu negara atas ketentuan P3B adalah pondasi demokrasi dalam hukum pajak internasional. Dalam ‘setting scene’ saat ini, dinamika global secara signifikan memengaruhi hukum pajak internasional. BEPS project merupakan contoh bagaimana dinamika sosial, politik dan ekonomi global berdampak pada tatanan demokrasi dalam perpajakan internasional.

Cees Peters, penulis buku berjudul 'On the Legitimacy of International Tax Law' ini, menyajikan hasil risetnya tentang struktur demokrasi dalam orde perpajakan global di abad 21 dengan mengaitkan teori deliberatif dari Jürgen Habermas tentang hukum dan demokrasi serta pengaruhnya terhadap legitimasi hukum pajak internasional.

Buku setebal 452 halaman ini menawarkan, antara lain: (i) landasan demokratis yang menjadi pondasi dari kerangka hukum pajak internasional; dan (ii) kontribusi pengetahuan sosiologi hukum dan demokrasi atas legitimasi hukum pajak internasional.

Bagian pertama buku terbitan IBFD Publishing tahun 2014 ini, membahas landasan “fiscal sociologist1” hukum pajak internasional pada periode pascaPerang Dunia II. Misalnya pada bab 2, dibahas bagaimana dinamika interaksi masyarakat dan negara berevolusi menjadi tax law market.

Dalam bab 4, Peters mendiskusikan norma-norma dalam hukum pajak internasional yaitu efisiensi berupa netralitas dalam perpajakan internasional dan equity dalam bentuk inter-nation equity dan inter-individual equity.

Perkembangan terkini dalam perpajakan internasional terkait pertukaran informasi dan pemajakan atas perusahaan multinasional menjadi fokus lanjutan pada bagian pertama buku ini. Peters juga menjelaskan kaitan antara ordoliberalism dengan legitimasi hukum pajak internasional dalam bab 5.

Pada bagian kedua, Peters mendiskusikan kerangka teoritis legitimasi hukum pajak internasional dengan mengambil pandangan Habermas sebagai pisau analisis dalam membedah dan mengonstruksi landasan teoritis dan justifikasi atas legitimasi hukum pajak internasional.

Pandangan deliberatif Habermas tentang hukum dan demokrasi, termasuk peran civil society dan media, dibangun oleh Peters menjadi suatu sistem tata nilai dalam melegitimasi hukum pajak internasional. Pada bagian terakhir, Peters memberikan rekomendasi terkait legitimasi hukum pajak internasional di masa yang akan datang.

Tidak banyak tulisan yang mengangkat topik landasan demokratis dalam hukum pajak internasional, meskipun topik ini sangat relevan di tengah era ‘krisis kepercayaan’ atas pondasi hukum perpajakan internasional seperti sekarang ini.

Buku ini menawarkan kolaborasi antara pandangan Habermas yang tidak banyak dipergunakan dalam menganalisis legitimasi atas hukum pajak internasional dan dinamika sosial yang melandasi pemberian otoritas kepada organisasi internasional (OECD) untuk mengubah norma dalam perpajakan internasional.

Secara keseluruhan buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menunjukkan bagaimana permasalahan legitimasi menjadi tantangan bagi pondasi hukum pajak internasional, khususnya bagaimana dinamika sosial global memengaruhi hukum pajak internasional.

Lalu,apa relevansinya dengan ‘scene’ perpajakan internasional saat ini? Mengutip pendapat Philip Baker (2013), jika OECD gagal dalam membawa proyek BEPS diterima oleh banyak kalangan, maka hal ini dapat berdampak fatal pada kepemimpinan dan legitimasi OECD dalam tatanan perpajakan global.* (Ganda Christian Tobing)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.