SERANG, DDTCNews – Kanwil DJP Banten kembali menghadirkan episode terbaru siniar bertema edukasi pajak, yaitu "Katalogue" yang kali ini membahas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty melalui media sosial.
Dalam episode tersebut, hadir penyuluh pajak dari KPP Pratama Serang Timur, Gilang Ganesha dan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Banten Radityo Utomo. Mereka membahas ketentuan dan penerapan tax treaty di Indonesia secara mendalam
“Saat ini, Indonesia memiliki 71 negara mitra P3B yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas objek PPh pasal 26 dan penghindaran pengenaan pajak berganda,” kata Gilang dikutip dari situs DJP, Minggu (2/11/2025).
Dia menjelaskan ketentuan pengenaan tarif tersebut berbeda-beda sesuai dengan yang tercantum dalam pasal di P3B dengan masing-masing negara mitra. Adapun ketentuan P3B diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.
"Belum tentu tarifnya gratis ketika kita memanfaatkan P3B,” ujar Gilang.
PER 25/PJ/2018 juga mengatur bahwa ketika bertransaksi dengan negara mitra maka negara mitra mengisi formulir double taxation convention (DGT) dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PER-25/PJ/2018.
Tata cara pengajuan formulir DGT dilakukan wajib pajak melalui Coretax DJP dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, penyuluh juga memberikan solusi atas beberapa contoh kendala yang dialami wajib pajak dalam pengajuan formulir DGT melalui Coretax DJP, seperti kelengkapan dokumen penandasahan dari kantor pajak negara mitra yang dapat diganti dengan Certificate of Residence (COR).
Gilang juga membeberkan alur permohonan formulir DGT pada Coretax yang berbentuk pertanyaan dan proses tindak lanjut yang instan menerbitkan formulir DGT dengan jangka waktu maksimal 12 bulan sesuai dengan pilihan yang wajib pajak ajukan.
Melalui siniar ini, lanjutnya, kantor pajak berharap dapat memperluas edukasi perpajakan dan pemahaman wajib pajak melalui siniar yang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kanwil DJP Banten. (rig)
