KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Mei 2025 | 13.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki sejarah yang menarik untuk dikulik. Eksistensinya, sebenarnya bertujuan untuk menjawab kelemahan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang lebih dulu ada. 

BPSP dianggap tidak mampu mengimbangi perkembangan kualitas dan kuantitas perkara pajak dari waktu ke waktu. Pengadilan Pajak kemudian mengemban tugas untuk menjawab tantangan itu. 

Bab 4 buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung menyebutkan bahwa idealnya, Pengadilan Pajak mampu menjalankan fungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi wajib pajak sebagai konsekuensi perwujudan konsep pemisahan kekuasaan dalam negara hukum. 

Tantangan-tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi wajib pajak kemudian diejawantahkan melalui pencabutan UU 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, kemudian digantikan melalui penerbitan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. 

Dalam UU Pengadilan Pajak dicantumkan secara lugas bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. 

Nah, yang menjadi catatan, Pengadilan Pajak seharusnya tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif. 

Uniknya, sejak awal pengaturan Pengadilan Pajak dalam pembahasan UU 14/2022 tidak dimaksudkan sebagai salah satu pengadilan khusus dari salah satu lingkungan peradilan. Pengadilan ini dimaksudkan sebagai suatu badan peradilan sendiri. 

Pada akhirnya, dalam UU Pengadilan Pajak diatur bahwa pembina administrasi Pengadilan Pajak tetap diberikan kepada Departemen Keuangan, bukan Departemen Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 5/1986. Hal ini membuat kedudukan Pengadilan Pajak menjadi sebuah anomali dalam kekuasaan kehakiman. 

Selanjutnya, kedudukan Pengadilan Pajak sebagai bagian dari lingkungan peradilan tata usaha negara baru dinyatakan dalam UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Dalam hal pembinaan organisasi, UU Pengadilan Pajak mengadopsi manajemen peradilan dua atap. Di satu sisi, pembinaan teknis pada Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Kementerian Keuangan. 

Situasi tersebut pada ujungnya memunculkan perdabatan yang kerap muncul: perlu atau tidak untuk menyatukan atap Pengadilan Pajak ke bawah MA?

Yang pasti, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023 menetapkan secara mutlak penyatuan atap atas Pengadilan Pajak ke MA. 

Putusan MK ini memerintahkan agar dilakukan pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Departemen Keuangan ke MA. Proses peralihan ini berlangsung paling lambat pada 2026 dan sejak 2027 nanti seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah harus beralih ke MA. 

Untuk membaca analisis mendalam mengenai tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi Pengadilan Pajak setelah penyatuan atap nanti, buku terbitan ke-35 DDTC berjudul Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung bisa menjadi alternatif literatur.

Bab 4 buku ini turut mengulas secara komprehensif mengenai gambaran umum perkara dan proses penanganan perkara, upaya administratif dan hukum banding ke Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum peninjauan kembali ke MA. 

Selain itu, buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini juga mengungkapkan implikasi penyatuan atap Pengadilan Pajak terhadap struktur pimpinan, struktur Sekretariat Pengadilan Pajak, hingga berbagai ketentuan bagi hakim Pengadilan Pajak.

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.