PENANGANAN COVID-19

Libur Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 17:35 WIB
Libur Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Kendati begitu, tren kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali masih terpantau stabil rendah.

"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa ada perpanjangan 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. 11 hari mengikuti mekanisme dari Natal dan Tahun Baru," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali dalam sepekan terakhir tercatat rata-rata 73 kasus per hari. Sementara itu, angka kasus aktif sudah turun 98,99% dibanding puncak kasus. Tingkat kematian pun sudah turun ke level 3,12% dan tingkat kesembuhan 96,71%.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 27 provinsi tidak melaksanakan PPKM level 3-4. Sebanyak 18 provinsi mencatatkan pelaksanaan PPKM level 2 dan 9 provinsi menjalankan PPKM level 1 dengan kapasitas respons yang memadai.

Tingkat vaksinasi Covid-19 juga tercatat menunjukkan capaian positif. Sebanyak 10 provinsi mencatatkan tingkat vaksinasi dosis pertama di level memadai alias 70%. Sementara itu sebanyak 14 provinsi dengan tingkat vaksinasi dosis pertama sebesar 50-70% atau level sedang dan 3 provinsi berada di level terbatas atau tingkat vaksinasinya di bawah 50%.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota di luar Jawa Bali per 18 Desember tidak ada di level 4. Namun di level 3 ada 2 kabupaten yakni Sumba Tengah dan Teluk Bintuni," kata Airlangga.

Berdasarkan level assessment-nya, jumlah daerah yang menjalankan PPKM level 1 meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota. Level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota. Terakhir, Level 4 tetap nol daerah.

Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, imbuh Airlangga, tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri 66 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan level assessment Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Sementara itu, pemerintah juga membuat kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diizinkan masuk ke Indonesia. Pemerintah menambah 3 negara yang masuk daftar larangan masuk ke Indonesia, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah juga menghapus Hong Kong dari daftar negara yang dilarang masuk Tanah Air. Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Tak cuma itu, Luhut menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk meningkatkan periode karantina bagi pendatang dari luar negeri menjadi 14 hari. Kebijakan ini akan diambil apabila penyebaran Covid-19 varian Omicron terus meluas.

Baca Juga:
Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

"Jadi saya mohon tahan diri jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," kata Luhut.

Luhut mengimbau kepada WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri jika memang tidak mendesak dan esensial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi