LAYANAN PUBLIK

Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 April 2024 | 13.00 WIB
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada tiga instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia. Ketiganya adalah kantor bea cukai, kantor imigrasi, dan balai kekarantinaan kesehatan. 

Tidak jarang, publik salah menilai tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Meski sama-sama bertugas di bandara atau pelabuhan, petugas-petugas dari bea cukai, imigrasi, atau karantina kesehatan, memberikan layanan yang berbeda. Apa beda ketiganya?

"Jangan sampai tertukar ya. Simak layanan-layanan yang diberikan oleh masing-masing instansi," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Kamis (18/4/2024). 

Kantor bea cukai memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terkait dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Petugas bea cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai atau BKC yang keluar masuk Indonesia.

Contoh layanannya, mengawasi dan melayani kegiatan impor, ekspor, serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Bea cukai juga memberikan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat yang dibawa dari luar negeri. 

Kantor imigrasi memberikan pelayanan di bidang kemimigrasian. Kantor imigrasi juga menjalankan penegakan hukum dan keamanan yang berhubungan dengan aktivitas keimigrasian. Petugas imigrasi bersiaga di setiap pintu-pintu masuk keluar masuk Indonesia untuk mengecek mobilitas manusia. 

Layanan keimigrasian yang diberikan, antara lain adalah layanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. 

Balai kekarantinaan kesehatan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan. Tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan dan penangkalan (cegah tangkal) penyakit yang berpotensi masuk melalui pintu-pintu keluar masuk Indonesia. 

Layanan yang diberikan salah satunya adalah pemberian vaksinasi internasional bagi warga negara Indonesia, seperti vaksin meningitis dan vaksin yellow fever. 

Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan vaksinasi internasional, antara lain penerima vaksin minimal berusia 2 tahun, memiliki paspor yang berlaku dan KTP, serta mengisi data pada website sinkarkes.kemkes.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.