Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea Cukai 113/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba atau piloting implementasi single submission (SSm) pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat (TPB).
SSm diterapkan untuk menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi guna menghilangkan repetisi dan duplikasi. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2024 pun diterbitkan sebagai payung hukum piloting tersebut.
"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat," bunyi salah satu pertimbangan KEP-113/BC/2024, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Diktum pertama KEP-113/BC/2024 menyatakan pelaksanaan piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan SSm pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke TPB. Penerapan SSm ini menggunakan teknologi informasi melalui sistem Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.
Piloting dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh.
Piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.
TPB yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kawasan berikat. Kemudian, kantor bea dan cukai tersebut meliputi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) yang mengawasi tempat penimbunan sementara (TPS) dan/atau TPB.
Adapun pengguna jasa, meliputi pengusaha TPS, pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di TPS dan/atau TPB.
Kantor bea dan cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting SSm pabean-karantina yakni KPPBC Malang, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Surakarta untuk TPB, serta KPPBC Tanjung Perak dan KPPBC Tanjung Emas untuk TPS.
Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan piloting ditetapkan dengan keputusan kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko.
Melalui KEP-113/BC/2024, kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Selain itu, kantor bea dan cukai yang ditunjuk juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 1 Juli 2024] dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan," bunyi diktum kesepuluh KEP-113/BC/2024. (sap)