BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Telepon atau Langsung, Pengawasan Kepatuhan Pajak Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 08:15 WIB
Lewat Telepon atau Langsung, Pengawasan Kepatuhan Pajak Dijalankan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak terus dijalankan menjelang akhir tahun. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun melalui saluran daring. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/12/2020).

Salah satu contoh pengawasan kepatuhan secara langsung dijalankan KPP Pratama Tabanan. Pada akhir November 2020, KPP tersebut melakukan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Wajib pajak sasaran merupakan wajib pajak yang tidak melakukan perlaporan SPT Tahunannya selama lima tahun,” demikian informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Sementara pengawasan kepatuhan yang dijalankan melalui saluran elektronik contohnya dilakukan oleh KP2KP Malili. Kantor pajak ini memberikan imbauan penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Luwu Timur melalui saluran telepon.

Pasalnya, sebagian besar wajib pajak yang berhasil dihubungi mengakui ketidakpatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu alasan ketidakpatuhan tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

Selain mengenai kepatuhan formal wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan pengembangan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) melalui program click, call, dan counter (3C). Pengembangan dilakukan dengan dasar pengalaman wajib pajak.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara
  • Badan Nonprofit

Dari hasil pengawasan yang dilakukan KP2KP Malili, para wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan mayoritas berasal dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga kesenian dan kebudayaan, kelompok tani dan nelayan, panitia pembangunan rumah ibadah, serta badan-badan nonprofit lainnya.

Para wajib pajak ini awalnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengurus berbagai keperluan, seperti mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah.

Selain wajib pajak badan nonprofit, terdapat beberapa wajib pajak berbentuk badan usaha yang belum patuh melaporkan SPT Tahunannya. Alasannya, tidak atau belum berjalannya kegiatan usaha wajib pajak atau adanya perubahan kepengurusan wajib pajak badan yang bersangkutan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan
  • Pemanfaatan Teknologi

DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sangat penting di tengah mulai banyaknya data yang diterima otoritas pajak. Apalagi, DJP sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi.

"Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (DDTCNews)

  • Pengalaman Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pengembangan layanan 3C tidak hanya berdasarkan kebutuhan otoritas. Menurutnya, agenda pengembangan layanan 3C juga perlu melihat pengalaman wajib pajak selama menggunakan layanan pada tahun ini.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

“Pengembangan 3C perlu melihat pengalaman sisi wajib pajak serta selalu memonitor dan mengevaluasi perkembangan 3C," katanya. (DDTCNews)

  • Layanan Otomatis

Pada tahun ini, tim pelaksana 3C telah merealisasikan 25 jenis layanan secara otomatis dan 4 layanan non-otomatis. Adapun pengembangan layanan non-otomatis pada tahun ini meliputi inisiasi penggunaan 3 digit nomor pusat kontak dan penambahan kewenangan agen pusat kontak sebanyak 6 layanan. Selain itu, ada penambahan layanan di back-end office sebanyak 4 layanan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan harapan besar dengan adanya model pelayanan berbasis 3C. Menurutnya, layanan berbasis daring akan meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha bagi wajib pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?
  • Dana Taperum PNS

Pemerintah resmi mengalihkan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.

Nantinya, dana Taperum PNS milik PNS aktif akan tercatat sebagai saldo awal simpanan Tapera. Sementara dana Taperum PNS milik PNS yang sudah pensiun atau sudah meninggal akan dikembalikan kepada pensiunan atau ahli waris oleh BP Tapera. Simak artikel ‘BP Tapera Terima Dana Taperum PNS , Pencairan Uang Pensiun Makin Dekat’. (DDTCNews)

  • Target Penerimaan PPh

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020 ditegaskan kembali target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Adapun untuk penerimaan PPh migas pada tahun depan ditargetkan senilai Rp45,77 triliun atau naik 43,66% dari target 2020. Kontribusinya terhadap total penerimaan PPh juga meningkat dari 4,75% menjadi 6,69%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 17:16 WIB

apa jadi diperpanjang masa pemutihan pajak kenderaan

16 Desember 2020 | 22:46 WIB

Wajib pajak harus selalu diawasi dalam pembayaran pajak agar tepat dalam membayar pajak. karena pajak juga merupakan pemasukan utama negara.

16 Desember 2020 | 20:48 WIB

Langkah yang cukup bagus untuk memastikan penerimaan negara aman menjelang akhir tahun.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara