ADMINISTRASI PAJAK

Lembaga Jasa Keuangan Mau Pemadanan Data NIK-NPWP Nasabah? Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:12 WIB
Lembaga Jasa Keuangan Mau Pemadanan Data NIK-NPWP Nasabah? Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan depan laman  https://portalnpwp.pajak.go.id/login. 

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasabah, pelaku industri keuangan dapat menggunakan portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

DJP mengatakan sesuai dengan PENG-7/PJ.09/2023, untuk memastikan kesesuaian data NIK dan NPWP, pelaku industri keuangan dapat mengajukan pemadanan data secara online melalui portal yang telah disediakan (https://portalnpwp.pajak.go.id/login).

“Dengan syarat memiliki minimal 50 transaksi PPN dalam satu masa (dibuktikan dalam SPT Masa PPN) atau 50 bukti potong PPh (dibuktikan dalam SPT Masa PPh),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jika jumlah nasabah/transaksi pelaku industri keuangan atas PPN atau bukti potong PPh dalam satu masa pajak kurang dari 50, lanjut DJP, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan melalui akun DJP Online.

Login dengan menggunakan NPWP lembaga jasa keuangan masing-masing,” tulis DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’.

“Untuk NITKU terdiri atas 22 digit yang tersusun atas 16 digit awal merupakan NPWP wajib pajak pusat dan 6 digit berutnya merupakan sequence (nomor urut) yang di-generate oleh sistem DJP. Adapun karakter dalam NITKU merupakan angka dan hanya angka, tidak ada karakter selain angka,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak