Petugas pajak tengah melayani warga negara asing untuk mendapatkan NPWP.
BONTOSUNGGU, DDTCNews – Kantor Pajak Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada tenaga kerja asing asal China terkait dengan pendaftaran NPWP pada 21 April 2025.
Petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Yulina menjelaskan permohonan NPWP dari warga negara asing dapat diproses sepanjang telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Salah satunya ialah sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
“WNA sudah memenuhi syarat berdomisili di Indonesia. Sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia selama tahun pajak, dan berminat menetap lama di Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/5/2025).
Setelah mendapatkan NPWP, lanjut Yuliana, penghasilan WNA bersangkutan akan dikenakan PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Adapun WNA yang menjadi SPDN dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income).
Dengan kata lain, penghasilan yang diterima WNA dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.
Sebagai informasi, territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.
Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. WNA juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Setelah memberikan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan, Yulina memberikan kartu fisik NPWP kepada WNA yang telah didaftarkan melalui Coretax DJP. Dia berharap pekerja asing dapat memahami segala bentuk kewajiban yang dimilikinya saat bekerja di Indonesia.
Sebagai informasi, WNA yang mendaftarkan NPWP tersebut bernama Wei Zhang. Dia mengaku sempat berusaha mendaftarkan NPWP secara mandiri, tetapi mengalami kendala sehingga memilih untuk datang ke kantor pajak secara langsung. (rig)