Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Momen Lebaran seolah menjadi 'alarm' bagi para lajang. Pasalnya, ada saja pertanyaan terkait dengan pernikahan yang menyasar ke anggota keluarga yang masih melajang.
Ternyata, banyak sisi positif yang didapat pasangan suami-istri setelah menikah. Salah satunya, dari aspek perpajakan. Hal ini barangkali bisa menjadi motivasi bagi para lajang yang memang ingin segera menikah.
"Dalam menjalankan administrasi perpajakan, seorang istri bisa menggunakan NPWP suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
DJP menegaskan wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki 1 NPWP. Apabila membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi, istri bisa menggunakan NPWP suami.
Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.
Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan.
Apabila saat menikah seorang istri belum memiliki NPWP, dia tidak perlu mendaftar NPWP. Selanjutnya, keperluan administrasi perpajakan cukup menggunakan NPWP suami.
Sementara itu, jika saat menikah seorang istri sudah memiliki NPWP maka dia bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Setelah itu, istri baru bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi perpajakan.
Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Setelah itu, istri juga dapat mencetak NPWP milik suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami. (sap)