PRANCIS

Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 11:00 WIB
Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis meningkatkan upaya melawan praktik penghindaran pajak melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan dana investasi atau trust.

Direktur Pajak lembaga akuntan BDO Virginie Delassieux mengatakan Pemerintah Prancis memperluas ruang lingkup aturan anti-penghindaran pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan investasi trust di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Ketentuan baru ini akan memengaruhi penerima manfaat atau beneficiary asal Prancis.

"Tindakan baru akan memengaruhi penerima manfaat asal Prancis karena akan diperlakukan sebagai residen pajak dalam negeri," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Delassieux menerangkan pasal baru yang disisipkan dalam UU anggaran negara 2022 akan mengenakan pajak atas investasi trust sebesar 10% di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Pungutan pajak bagi investor Prancis tersebut akan berlaku secara otomatis.

Pasal baru tersebut juga mengatur ketentuan safeguard. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa investasi trust di yurisdiksi suaka pajak tidak memiliki motivasi untuk melakukan penghindaraan pajak di Prancis.

"Namun, ketentuan safeguard ini hanya berlaku pada konteks entitas yang terdaftar di yurisdiksi yang memiliki perjanjian dengan Prancis terkait upaya memerangi penghindaran pajak dan mengakomodir skema bantuan dalam pemulihan penerimaan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Delassieux menambahkan wajib pajak asal Prancis yang berinvestasi melalui trust di negara suaka pajak perlu mengantisipasi ketentuan yang akan berlaku pada tahun depan. Menurutnya, pemerintah tengah menggeser upaya mengamankan penerimaan pajak dari pihak yang mengelola dana atau trustee kepada wajib pajak yang mendapatkan manfaat.

"Kini beban pembuktian telah bergeser kepada pembayar pajak. Kami memproyeksikan beberapa kasus dapat mengarah pada upaya litigasi sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ruang ini. UU ini memberikan Pemerintah Prancis satu set gigi baru untuk memungut pajak atas keuntungan trust di negara suaka pajak," imbuhnya seperti dilansir internationalinvestment.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?