PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 05 April 2025 | 14.00 WIB
Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus menginvestasikan dividennya paling singkat 3 tahun pada instrumen investasi tertentu agar bebas dari pajak penghasilan. Namun demikian, wajib pajak juga dapat mengalihkan dividen tersebut ke instrumen lain.

Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK-18/PMK.03/2021, investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35—salah satunya diinvestasikan di tabungan—tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka investasi dapat dialihkan sepanjang masih dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/4/2025).

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang mendapatkan fasilitas dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) wajib untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 37 PMK No. 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2) PMK 18/2021.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Pada Pasal 37 ayat (3), dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Tak hanya dividen, penghasilan lain dari luar negeri yakni penghasilan luar negeri setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan dari BUT juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.