NIGERIA

Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:00 WIB
Lawan Diabetes, Cukai Minuman Berpemanis Jadi Jurus Pemerintah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria bersama sejumlah koalisi kesehatan menandatangani kesepakatan pemanfaatan penerimaan cukai atas minuman berpemanis untuk pencegahan penyakit kanker dan diabetes. Pungutan cukai atas minuman berkarbonasi dan berpemanis menjadi kompensasi atas bahaya kesehatan yang ditimbulkan.

Ketua Masyarakat Kanker Nigeria, Alhassan Umar, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengalokasikan penerimaan dari cukai untuk pencegahan dan penanganan penyakit tidak menular.

"Sebagai advokat, kami akan terus mengadvokasi penggunaan dana yang tepat untuk langkah-langkah pencegahan utama penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, kanker, dan penyakit lainnya," ujar Umar dikutip punching.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kebijakan cukai atas minuman berpemanis diterapkan setelah koalisi kesehatan mengajukan petisi kepada Menteri Keuangan. Isinya berupa desakan kepada pemerintah untuk melanjutkan pengenaan pajak atau cukai terhadap minuman berkarbonasi dan berpemanis.

Desakan tersebut ternyata membuahkan hasil. Pada awal 2022 ini, Menteri Keuangan Nigeria Zainab Ahmed mengumumkan pengenaan cukai atas minuman nonalkohol, berkarbonasi, dan berpemanis. Cukai dikenakan terhadap ketiga jenis minuman tersebut dengan tarif NGN10 atau Rp349,03 per liter.

Ahmed menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendanai pengeluaran penting termasuk bidang kesehatan. Asosiasi kesehatan pun mendukung keputusan pemerintah yang dinilai melindungi warganya dari bahaya minuman berpemanis.

Pemerintah mencatat, penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes menyebabkan 1 dari 3 kematian di Nigeria. Penyakit tidak menular juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kematian di usia muda dan hilangnya produktivitas ekonomi. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya