KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 21:11 WIB
Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai larangan ekspor untuk refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein mulai dari 28 April 2022 sampai dengan harga minyak goreng curah di pasar benar-benar merata menjadi Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait kebijakan larangan ekspor. Jangka waktu pelarangan ekspor sampai minyak goreng di masyarakat bisa sampai harga ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh Indonesia," katanya saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Airlangga menjelaskan Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan memonitor seluruh aktivitas produsen RBD palm olein dari seluruh rantai pasok yang tercatat pada otoritas. Pemantauan oleh DJBC tersebut akan berlanjut hingga harga minyak goreng stabil.

Dia menambahkan kebijakan larangan ekspor tersebut sesuai dengan aturan WTO yang menjelaskan bahwa dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk penuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Larangan ekspor RBD berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Nanti, pengawasan oleh DJBC diikuti Satgas Pangan. Setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan dan pengawasan dilakukan terus menerus, terutama saat libur Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Untuk produsen yang biasa melakukan ekspor, lanjut Airlangga, pemerintah telah menunjuk Bulog untuk menindaklanjuti jaringan distribusi minyak goreng. Tujuannya untuk mengompensasi kebijakan larangan ekspor CPO yang berlaku akhir bulan ini.

"Kebijakan tersebut semata-mata agar kegiatan terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu