APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:15 WIB
Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Pada UU 28/1999 telah diperinci siapa saja penyelenggara negara. Ada sekitar 27 jenis. Mulai dari pejabat di lembaga tertinggi negara sampai dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Melalui LHKPN, lanjut Isnaini, publik dapat mengetahui perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masih menjabat.

Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paling lambat pada 31 Maret melalui laman resmi yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Dalam undang-undang hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia diperiksa, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isnaini.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksi administratif dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam PP itu dinyatakan jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang," tutur Isnaini.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama ataupun madya, sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan LHKPN ialah sanksi administratif berat.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksi administratif diatur oleh BUMN atau BUMD masing-masing.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, ketentuan sanksi administratif yang bersifat spesifik atas penyelenggara negara tersebut belum diatur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya