Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala teknis saat menerbitkan bukti potong melalui coretax system. Terpantau di lini masa media sosial, akun Kring Pajak banyak menerima aduan tentang kendala tersebut.
Seorang wajib pajak misalnya, mengaku tidak bisa mengakses e-bupot (connection timed out). Ketika bisa mausk pun, bupot tidak bisa diterbitkan padahal passphrase sudah benar. Lantas harus bagaimana?
"Saat ini beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama dan kendala tersebut sedang dalam penanganan oleh tim terkait," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (16/5/2025).
DJP pun meminta maaf atas kendala teknis yang terjadi. Sementara sembari menunggu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan berkala.
Sebelum mengakses coretax system, wajib pajak juga diimbau untuk melakukan 3 langkah berikut ini. Pertama, lakukan clear, cache, dan cookies pada browser.
Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau perangkat yang berbeda. Terakhir, pastikan juga koneksi sudah stabil.
Sebagai informasi, pada dasarnya error connection request timed out mungkin terjadi karena load ke server yang sedang tinggi atau idle laman yang terlalu lama.
Untuk membaca panduan Pop Up Message Coretax secara lebih lengkap, Anda dapat mengunduh melalui tautan https://bit.ly/PopUpMessageCoretax. Seperti yang telah disebutkan, DJP masih akan terus memperbarui panduan tersebut sesuai dengan perkembangan yang ada. (sap)