Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan impor barang seiring dengan penerapan kebijakan tarif bea masuk resiprokal di Amerika Serikat (AS).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif AS dapat mendorong banyak negara mencari pasar ekspor yang baru, termasuk ke Indonesia. Dengan trade remedies, pemerintah akan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari gempuran barang impor.
"Tentunya dari pemerintah sedang menyiapkan trade remedies-nya, antisipasinya," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (15/5/2025).
Askolani mengatakan DJBC konsisten melaksanakan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal. Selain itu, pemerintah juga menggunakan trade remedies untuk melindungi industri di dalam negeri dari lonjakan impor barang.
Trade remedies adalah instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (antidumping dan antisubsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).
"Kita tahu kita punya bea masuk antidumping atau BMTP [bea masuk tindak pengamanan]. Ini dimungkinkan, yang tentunya disiapkan untuk mengantisipasi dari pelarian pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke Amerika," ujarnya.
Potensi lonjakan impor barang menjadi salah satu perhatian sejumlah anggota Komisi XI DPR saat rapat bersama Askolani. Beberapa negara dilaporkan mulai mencari pasar ekspor yang baru setelah AS memperketat kebijakan perdagangannya dengan mengenakan bea masuk resiprokal.
Misal China, ekspornya ke AS pada April lalu mulai menurun, sedangkan pengiriman ke negara Asia Tenggara dan Eropa melonjak.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR meminta DJBC mengantisipasi dampak perang dagang AS dengan China, serta menyusun langkah menangkal masuknya barang ilegal dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
Mengenai langkah pengamanan impor, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjelaskan rencana trade remedies di tengah kebijakan tarif AS. Dia berjanji mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies dari normalnya 30 hari menjadi 15 hari setelah menerima surat usulan dari Kementerian Perdagangan. (dik)