Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin mendekati batas akhir. Sesuai aturan, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Namun, terkadang wajib pajak menemukan kendala saat lapor SPT Tahunannya di DJP Online. Seorang wajib pajak misalnya, mengaku berulang kali menerima pesan eror 'Terjadi kesalahan pada server' saat mengisi laporan hartanya di DJP Online. Merespons hal ini, DJP menyodorkan beberapa tips yang bisa diikuti wajib pajak.
"Apabila terkendala, silakan coba beberapa langkah ini. Pertama, clear cache dan cookies pada browser," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).
Kemudian, langkah kedua, wajib pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome dan private window untuk pengguna Mozilla.
Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan browser atau koneksi lainnya. Keempat, menggunakan perangkat lain. Kelima, wajib pajak perlu mencoba kembali urutan langkah di atas secara berkala.
"Jika masih terkendala, silakan akses DJP Online melalui tautan account.pajak.go.id/auth/logout," tulis DJP.
Selanjutnya, apabila seluruh tips di atas masih juga tidak bisa menjadi solusi, wajib pajak disarankan menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].
Pengaduan lewat email perlu memasukkan krononologi dan tangkapan layar atas kendala yang dialami oleh wajib pajak. (sap)