ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form Tapi Token Tak Muncul, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form Tapi Token Tak Muncul, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-form akan mendapat kode verifikasi atau token sebagai tanda tangan digital. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala berupa tidak diterimanya kode verifikasi atau token ke alamat email.

Jika kondisi tersebut terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Pertama, bersihkan cookies dan cache dari browser. Kedua, gunakan news private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome). Ketiga, ganti ke jaringan internet lain.

"[Jika masih tidak bisa], selanjutnya, gunakan browser atau perangkat lain dan coba kembali secara berkala," tulis DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Selain itu, wajib pajak masih bisa meminta token melalui Twitter @kring_pajak dengan mem-follow terlebih dulu. Wajib pajak perlu me-mention tagar #KodeVerifikasi saat meminta token melalui Twitter.

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.

Perlu dipahami, e-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya