ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 14:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan harta yang diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai harta baru dalam SPT Tahunan 2022.

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan harta non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri.

"Jika terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Bila harta PPS sudah dialihkan ke dalam bentuk lain, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak.

Selain wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ke dirjen pajak.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik dan untuk laporan tahun pertama harus disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022.

Artinya, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ireneus 15 Maret 2023 | 21:26 WIB

Asli ngawuuurrrrr.... Nih petugas

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan