KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:17 WIB
Lapor SPT Pakai e-Filing, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini

Wapres Ma'ruf Amin (kedua dari kiri) didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri) usai pelaporan SPT Tahunan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing.

Ma'ruf mengatakan e-filing adalah solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun.

"[Lapor SPT] melalui e-filing dengan lancar," ujar Ma'ruf dalam keterangan resmi DJP, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ma'ruf mengatakan setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Tak hanya itu, Ma'ruf berpandangan penyampaian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat.

Ma'ruf pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023.

"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujar Ma'ruf.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 14 Maret 2023 sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima oleh DJP.

Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online. Hanya 143.000 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP dalam bentuk fisik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya