Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jika hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk 2023—setelah pelaporan SPT Tahunan 2023–lebih besar, wajib pajak badan tidak harus menyetorkan selisih kurang pembayaran masa Januari—Maret 2023.
Salah satu contoh kasus yang disampaikan warganet adalah wajib pajak badan telah menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 masa Januari-Maret 2023. Kemudian, pascapelaporan SPT Tahunan 2022, nilai angsuran PPh Pasal 25 tahun ini lebih besar dari setoran pada Januari-Maret 2023.
“Meskipun setelah melaporkan SPT Tahunan badan tersebut di bulan April 2023 (misalnya) dan angsuran PPh 25-nya ternyata lebih besar dari tahun sebelumnya, atas selisih dari PPh 25 masa Januari-Maret 2023 tidak wajib disetorkan,” ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter.
DJP kembali mengingatkan mengenai ketentuan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT disampaikan – sebelum batas waktu penyampaian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Oleh karena itu, apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 pada April 2023 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Maret 2023 masih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2022.
“Namun, untuk masa pajak April 2023, silakan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai perhitungan SPT Tahunan 2022-nya,” imbuh Kring Pajak.
Sebagai tambahan informasi, Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.
“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh.
Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (kaw)