JERMAN

Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Produsen mobil Porsche, AG menyetujui membayar denda pajak kepada pemerintah sejumlah €40 juta atau setara dengan Rp683 miliar lantaran perusahaan telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan.

Pembayaran denda tersebut menjadi upaya perusahaan untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg. Perusahaan mengakui telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan pada periode 2009-2016.

"Akibatnya, hal-hal yang relevan dengan pajak perusahaan dicatat tidak lengkap atau salah yang … memudahkan karyawan mengurangi beban pajak dan memperkaya diri dengan penghematan pajak," tulis keterangan Kantor Kejaksaan Stuttgart, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Kejaksaan memerinci pembayaran denda senilai €40 juta terdiri dari pembayaran denda pajak senilai €9,9 juta dan penyitaan aset perusahaan sejumlah €30,1 juta untuk mengembalikan manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dari kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Jaksa juga membatalkan proses hukum ancaman denda administratif kepada 6 orang anggota dan mantan dewan eksekutif Porsche karena gagal melakukan pengawasan internal kewajiban perpajakan perusahaan. Kejaksaan menyebutkan aturan hukum Jerman tidak memungkinkan tanggung jawab hukum kepada individu atas pelanggaran tugas pengawasan.

Hal tersebut berlaku juga pada salah satu mantan anggota dewan kerja perusahaan yang dituding mendapatkan manfaat dari pelanggaran kewajiban perpajakan perusahaan. Proses hukum dengan ancaman sanksi administrasi juga ikut dihentikan.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

"Proses hukum dihentikan tanpa memberikan sanksi karena kesalahan ringan dari empat anggota dewan eksekutif," sebut Kejaksaan.

Seperti dilansir Tax Notes International, kantor Porsche digeledah aparat gabungan dari kejaksaan dan departemen pajak Stuttgart pada Mei 2019. Otoritas juga melakukan penggeledahan terhadap satu perusahaan jasa konsultan pajak yang terlibat dalam kasus pajak Porsche AG Jerman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS