KP2KP LABUHA

Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 10:30 WIB
Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi lokasi wajib pajak di sejumlah daerah dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 24 Mei 2023.

Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Labuha yang beranggotakan Muhammad Rafii dan Putu Andika Award mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS.

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung,” sebut Rafii dikutip dari situs web DJP, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Rafii, ia memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

"Mulai 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikali dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," ujar Rafii.

Tak Sedikit WP yang Belum Paham dengan PPN KMS

Dia berharap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa memberikan edukasi optimal pada wajib pajak terkait dengan PPN KMS. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai ketentuan PPN KMS tersebut.

Baca Juga:
Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," tuturnya.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi mengakui baru mengetahui ketentuan tentang PPN KMS tersebut. Dia juga menyambut positif edukasi yang diberikan dan siap untuk memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri