PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau melaksanakan penindakan aktif terhadap para pelaku usaha kedai kopi dan restoran yang terus menerus menunggak pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan petugas telah menyegel beberapa lokasi usaha dengan cara memasang stiker tanda penunggak pajak. Adapun stiker tersebut bertuliskan 'Objek Pajak Belum membayar Pajak Daerah'.
"Penyegelan ini adalah bentuk penindakan setelah proses peninjauan dan pemberitahuan resmi dilalui," katanya, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Denny menjelaskan penyegelan lokasi usaha wajib pajak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bersangkutan. Sebelum melakukan penyegelan, Bapenda telah memberikan peringatan kepada wajib pajak, tetapi tidak digubris.
Dia juga menerangkan stiker tanda penunggak pajak yang kini menempel pada tembok lokasi usaha bersifat tidak permanen. Pemerintah membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk bernegosiasi, hingga mendapatkan kembali izin operasional usahanya.
"Segel akan segera kami buka kembali begitu seluruh tunggakan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Denny meyakini sederet kegiatan penagihan aktif piutang pajak dapat menciptakan efek jera bagi penunggak pajak lainnya. Dia pun mengapresiasi para wajib pajak yang selama ini telah disiplin menyetor dan melapor pajak daerah ke pemkot.
Di samping itu, lanjutnya, penindakan aktif terhadap penunggak pajak merupakan instrumen penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
"Kami sangat berharap pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif untuk berkontribusi pada pembangunan kota melalui pajak yang dibayar tepat waktu," tutur Denny, seperti dilansir riauin.com. (rig)
