KPP PRATAMA SUKOHARJO

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita 1 Mobil Milik WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita 1 Mobil Milik WP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan aset milik wajib pajak pada 28 Juli 2022. Aset yang disita berupa 1 mobil Daihatsu Gran Max Blind Van tahun 2012 berwarna putih.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sukoharjo Suwarno mengatakan otoritas pajak selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif.

"Kalau wajib pajak tetap tidak mau melunasi utangnya maka kami lakukan tindakan penagihan aktif,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan aset dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Dengan kata lain, penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tetap belum bisa melunasi utang pajaknya meski sudah tindakan penagihan aktif dan persuasif.

Nanti, aset yang disita tersebut dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Apabila sampai dengan batas waktu pelunasan tidak kunjung dilaksanakan maka akan dilakukan lelang terbuka atas barang sitaan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

KPP berharap kegiatan penyitaan dapat mendorong wajib pajak makin patuh melakukan kewajiban perpajakannya. Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bukti keseriusan KPP melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sekadar informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi