PROVINSI SULAWESI BARAT

Lagi, Ribuan Kendaraan Pelat Merah Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 September 2020 | 11:20 WIB
Lagi, Ribuan Kendaraan Pelat Merah Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAMUJU, DDTCNews—DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendapati ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Kondisi ini tentu disayangkan mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhammad Hatta Kainang menilai tingginya angka tunggakan PKB tersebut merupakan masalah yang serius. Sebab, PKB merupakan salah satu sektor pajak yang berperan besar sebagai sumber penerimaan.

“Jika kontribusi pembayaran pajak kendaraan lancar, sudah pasti daerah itu mendapat bagi hasil dari provinsi yang lancar pula,” kata Hatta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Hatta menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi motor pembayaran pajak malah justru menunggak. Padahal, pos dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan dalam APBD.

Politisi Nasdem ini berujar permasalahan ini menjadi catatan khusus bagi DPRD, terutama terkait dengan fungsi pengawasan sumber pendapatan. Hatta menyebut masalah ini juga harus disikapi bersama dan tidak dapat dibiarkan

"Ini perlu menjadi perhatian kami dan atensi BPKAD Sulbar, karena seharusnya pemerintah jadi contoh. Pemprov Sulawesi Barat harus melakukan tindakan nyata atas adanya tunggakan pajak kendaraan dinas, ini serius," ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Seperti dilansir mandarnesia, terdapat 1.195 kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak. Nilai tunggakannya ditaksir mencapai Rp1,47 miliar ditambah dengan denda senilai Rp354,51 juta.

Sementara itu, kendaraan dinas roda dua yang menunggak pajak mencapai 8.039 kendaraan. Dari jumlah tersebut, nilai tunggakan PKB ditaksir mencapai Rp804,41 juta ditambah denda sebesar Rp193,05 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sulbar Amujib mengakui jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Saat ini, BKAD Sulbar tengah mengevaluasi dengan melakukan pengecekan.

"Banyak dari segi jumlah, tetapi dari sisi masih beroperasi atau tidak masih dalam proses pengecekan," ujar Amujib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?