Ilustrasi.
BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China menjatuhkan denda senilai CNY62 juta atau setara Rp140 miliar kepada seorang influencer bernama Ping Rong.
Denda tersebut diberikan karena Ping terbukti melakukan penghindaran pajak atas penghasilan yang didapat dari platform video streaming.
“Ping Rong memiliki 24 juta pengikut di platform video pendek Kuaishou, otoritas pajak China menemukan beberapa siaran langsungnya yang disembunyikan sepanjang 2019 dan 2020,” tulis otoritas pajak China dilansir insider.com, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, otoritas pajak China kasus Ping bukan pertama kalinya. Tahun lalu ada 5 influencer dari platform video streaming yang sedang booming di China juga didenda puluhan hingga ratusan juta yuan atas kasus serupa.
Pada Desember 2021, salah satu streamer di China bernama Viya, dikenai denda US$ 210 juta atau setara Rp3 triliun karena menghindari atau kurang membayar tagihan pajak.
Kabar baiknya, pasca kasus Viya dan Ping, otoritas pajak menyebut lebih dari 1.000 live streamer bergegas untuk melunasi pajak mereka sebelum batas waktu akhir tahun pada tahun 2021.
Hasil riset KPMG menyebutkan pada 2020 pasar live streaming di China telah menghasilkan keuntungan sebesar CNY1 triliun atau sama dengan Rp226,8 triliun.
Untuk itu, pemerintah China berupa meningkatkan pengawasannya terhadap para influencer di platform video streaming sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan bagi setiap wajib pajak. (sap)