CHINA

Lagi-Lagi Influencer Gelapkan Pajak, Kena Denda Rp140 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:30 WIB
Lagi-Lagi Influencer Gelapkan Pajak, Kena Denda Rp140 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China menjatuhkan denda senilai CNY62 juta atau setara Rp140 miliar kepada seorang influencer bernama Ping Rong.

Denda tersebut diberikan karena Ping terbukti melakukan penghindaran pajak atas penghasilan yang didapat dari platform video streaming.

“Ping Rong memiliki 24 juta pengikut di platform video pendek Kuaishou, otoritas pajak China menemukan beberapa siaran langsungnya yang disembunyikan sepanjang 2019 dan 2020,” tulis otoritas pajak China dilansir insider.com, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lebih lanjut, otoritas pajak China kasus Ping bukan pertama kalinya. Tahun lalu ada 5 influencer dari platform video streaming yang sedang booming di China juga didenda puluhan hingga ratusan juta yuan atas kasus serupa.

Pada Desember 2021, salah satu streamer di China bernama Viya, dikenai denda US$ 210 juta atau setara Rp3 triliun karena menghindari atau kurang membayar tagihan pajak.

Kabar baiknya, pasca kasus Viya dan Ping, otoritas pajak menyebut lebih dari 1.000 live streamer bergegas untuk melunasi pajak mereka sebelum batas waktu akhir tahun pada tahun 2021.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Hasil riset KPMG menyebutkan pada 2020 pasar live streaming di China telah menghasilkan keuntungan sebesar CNY1 triliun atau sama dengan Rp226,8 triliun.

Untuk itu, pemerintah China berupa meningkatkan pengawasannya terhadap para influencer di platform video streaming sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan bagi setiap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara