INGGRIS

Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 10:00 WIB
Laba Perusahaan Migas Moncer, Menkeu Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan akan mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas) guna mendanai program jaring pengaman sosial.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan tarif windfall tax akan ditetapkan sebesar 25% atas laba. Dia menambahkan pemungutan windfall tax akan dihentikan jika harga migas kembali ke level normal.

"Sektor migas menikmati laba yang luar biasa besar bukan karena inovasi, melainkan karena kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina," katanya seperti dilansir cnn.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sunak menjelaskan penerimaan pajak dari windfall tax diperkirakan mencapai GBP5 miliar atau setara dengan Rp92,2 triliun. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program stimulus kepada rumah tangga rentan senilai GBP15 miliar.

Secara lebih terperinci, sebanyak 8 juta rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan bantuan tunai sampai dengan GBP650. Delapan juta pensiunan tersebut juga akan memperoleh bantuan senilai GBP300.

Bantuan tunai kepada rumah tangga berpenghasilan rendah akan dibayarkan dalam 2 tahap dan akan mulai dibayarkan pertama kali pada Juli 2022.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Untuk diketahui, angka inflasi di Inggris sudah mencapai 9% atau tertinggi dalam 40 tahun terakhir. Sebaliknya, upah tercatat mengalami stagnasi dan tidak dapat mengimbangi kenaikan harga pangan dan komoditas energi.

Pada saat bersamaan, tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga di Inggris diprediksi naik 40% dalam 6 bulan menjadi GBP2.800 akibat kenaikan harga komoditas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya