ARTHUR LAFFER:

'Kurva Itu Tidak Berkata Jika Tarif Turun Penerimaan Naik'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 21:57 WIB
'Kurva Itu Tidak Berkata Jika Tarif Turun Penerimaan Naik'

Arthur Laffer (Ilustrasi: qz.com)

WASHINGTON, 4 Desember 1974. Arthur Laffer duduk dan mengambil serbet koktailnya, lalu menulis dan menggambar sesuatu di atasnya. “Ini,” katanya seraya menyerahkan serbet itu ke Dick Cheney, Deputi Kepala Staf Gedung Putih yang sore itu menemuinya bersama bosnya, Donald Rumsfeld.

Pelan Cheney membaca tulisan di atas serbet tersebut: “Jika Anda memajaki, hasilnya sedikit. Jika menyubsidi, hasilnya banyak. Kita sudah memajaki pekerjaan, produksi, penghasilan dan menyubsidi orang yang tidak berpenghasilan, rekreasi, dan pengangguran. Konsekuensinya sungguh jelas!”

Di bawahnya tergambar dua garis tegak lurus dan kurva berbentuk huruf C terbalik yang dibelah garis putus. Dengan tarif pajak pada sumbu x dan penerimaan pada y, kurva tersebut menunjukkan, kecuali di puncaknya, selalu ada dua titik yang menghasilkan penerimaan sama, titik di belah atas dan bawah.

Baca Juga:
'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Di salah satu sudut restoran hotel yang necis di kawasan Pennsylvania Avenue, Washington sore itu, Amerika adalah sebuah fragmen yang resah. Presiden Nixon yang terpeleset licin krisis minyak dan digedor skandal Watergate sekonyong-konyong terguling dan sukses mewarisi resesi.

Penggantinya lalu membuat kampanye konyol bertajuk Whip Inflation Now yang didukung barisan para ekonom roti. Salah satu programnya menaikkan tarif pajak penghasilan sebesar 5%. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan, dan membendung laju utang berikut inflasi yang membubung.

“Menaikkan tarif pajak adalah ide buruk,” kata Laffer kepada Cheney yang masih meyakini bahwa cara untuk menaikkan penerimaan adalah dengan menaikkan tarif pajak. “Jika Presiden Ford ingin memacu ekonomi, dan dengan demikian menggenjot penerimaan, seharusnya dia memangkas tarif pajak.”

Baca Juga:
Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Laffer berargumen, apabila kenaikan tarif pajak telah melampaui tingkatan tertentu, maka kebijakan tersebut justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penerimaan. Sebab, pada titik itulah tarif pajak sudah terlalu tinggi. Alih-alih bertambah, penerimaan justru akan berkurang.

Kurva yang digambar Laffer di atas serbet itu kemudian menjadi bagian penting dari bangun teori ‘supply side economics’ yang meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh dengan didorong rezim tarif pajak rendah, yang memaksimalkan insentif produksi dan investasi.

Tentu saja pemikiran ekonom yang kelak jadi penasihat ekonomi Presiden Reagan itu bukan hal baru. Lebih dari 10 tahun sebelumnya Presiden Kennedy sudah berpidato tentang supply side tax policy. Hal yang mirip juga dilakukan Presiden Harding dan Coolidge setelah Perang Dunia I, juga Reagan dan terakhir Trump.

Baca Juga:
'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Konstruksi kurva tersebut juga sudah masuk radar pemikiran ekonomi sejak dulu, dari sejak era klasik di masa David Hume (1711-1776) sampai ke era John Maynard Keynes (1883-1946). Bahkan juga jauh sebelum era itu, melalui Ibn Khaldun (1332-1406)—saat Columbus belum menemukan Amerika.

Masalahnya, kapan tarif pajak dikatakan telah melampaui tingkatan tertentu seperti disebut Laffer tadi? Sahihkah cara menghitungnya? Bagaimana jika hasil perhitungannya berbeda, baik antarwilayah, antarwaktu, antarpenghasilan, antarsektor industri, maupun antarjenis pajak, dan seterusnya?

Di sinilah kritik lalu muncul. Tinggi atau rendah tingkat tarif pajak jelas tidak ditentukan oleh besar tarif pajak itu sendiri. Variabel lain tentu tidak boleh diingkari, mulai dari sistem, jenis pajak, tarif awal, besar penurunan, waktu, lokasi, luas basis, lama, underground economy, celah pajak, dan seterusnya.

Baca Juga:
'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

Dan lagi, pada kenyataannya kurva ini sama sekali tidak bertendensi untuk menolak kenaikan tarif atau sebaliknya menyugesti rezim pajak rendah. Ia juga tidak pro atau kontra terhadap penurunan tarif, meski justru karena itu ia bisa dimanfaatkan terutama untuk mendesakkan penurunan tarif.

Dengan kata lain, kurva Laffer pada dasarnya adalah kurva yang netral. Ia tidak pro atau kontra siapa-siapa. Ia menjadi tidak netral karena sejak awal dan terus-menerus menjadi bagian dari propaganda untuk mendukung sekaligus mempertahankan rezim pajak rendah, mendorongsupply side tax policy.

Padahal, ide dasar kurva Laffer bukanlah bagaimana kenaikan tarif pajak menurunkan penerimaan, melainkan bagaimana perubahan tarif punya efek berbeda pada penerimaan, secara aritmatik ketika penurunan tarif diikuti berkurangnya penerimaan atau secara ekonomik saat penerimaan bertambah.

Baca Juga:
'Pajak dalam Bentuk Barang Hanyalah Transisi'

Karena itu, yang terjadi manakala tarif pajak turun atau naik selalu merupakan kombinasi dari kedua efek tersebut, alias belum jelas hasilnya. Setoran bisa naik, turun, atau tetap, tergantung apa variabel terkuatnya, dan itu bisa berbeda pada tiap zaman dan keadaan.

Laffer toh juga tidak secara spesifik menghubungkan tarif pajak tertentu dengan level penerimaan tertentu. Kalaupun ada riset misalnya yang menyimpulkan bahwa tarif 33% adalah tarif yang optimal menggenjot penerimaan, tetap saja itu bisa dikenai kritik sekaligus uji sahih secara proporsional.

“Kurva itu tidak berkata apakah jika tarif pajak dipangkas maka penerimaan akan naik atau turun,” kata Laffer yang meminta agar kurvanya tak dijadikan sebagai satu-satunya basis kebijakan penetapan tarif pajak—seperti terungkap dalam klarifikasinya 30 tahun setelah peristiwa awal Desember itu.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:07 WIB A.A. MARAMIS:

'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:29 WIB R.A. KARTINI:

Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB MIKHAIL S. GORBACHEV:

'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:08 WIB BJ. HABIBIE:

'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi