PRANCIS

Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:33 WIB
Kurang Bayar Pajak Rp3,6 Triliun, Amazon Diminta Segera Melunasi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis menuntut perusahaan ritel digital Amazon untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak senilai US$252 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun.

Pemerintah Prancis resmi mengajukan tuntutan kepada Amazon melalui komisi pasar modal AS atau Securities and Exchange Commission (SEC). Langkah hukum siap dilakukan pemerintah agar Amazon melunasi kekurangan pembayaran pajak.

"Amazon masih memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak ditambah denda dan bunga terkait dengan pendapatan usaha di Prancis selama 2006-2010," tulis dokumen tuntutan Prancis dari laman resmi SEC AS, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Amazon dinilai menghindari pembayaran pajak di Prancis dan sebagian besar negara Eropa dengan melakukan konsolidasi penjualan pada perusahaan yang terdaftar di Luksemburg sehingga pajak yang dibayar lebih hemat karena adanya perbedaan tarif PPh badan antarnegara Uni Eropa.

Amazon hanya membayar PPh badan dengan tarif sebesar 11% di Luksemburg. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan pengenaan tarif PPh badan di Prancis sebesar 33%. Atas tuntutan tersebut, Amazon pun menyampaikan sanggahan.

"Kami tidak setuju dengan penilaian Prancis yang diusulkan [ke SEC] dan akan membantahnya," tulis keterangan resmi Amazon.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Amazon masih mengupayakan untuk mencapai kata sepakat dengan Pemerintah Prancis atas masalah pembayaran pajak. Namun demkian, upaya hukum juga sudah disiapkan apabila proses pembicaraan menemui jalan buntu.

Seperti dilansir Arabnews.com, sengketa pajak Amazon tersebut tidak hanya terjadi dengan Prancis. Pembagian laba perusahaan juga menemui masalah dengan otoritas pajak Jepang dan Amerika Serikat (AS).

Sampai dengan saat ini, IRS masih menyelidiki SPT badan Amazon untuk tahun pajak 2005 dan 2006. Selain itu, sejak 2003 Amazon juga sempat terlibat sengketa pajak dengan negara lain seperti China, Jerman dan Inggris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda