UU HKPD

Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 12:05 WIB
Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Materi paparan Menkeu Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Sebagaimana diatur pada Pasal 123 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dapat menetapkan jenis lainnya DBH.

"Di dalam penjelasan ayat tersebut, jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil terkait dengan perkebunan sawit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Pada APBN 2023, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH sawit senilai Rp3,4 triliun. Oleh karena itu, PP yang menjadi dasar pembagian DBH sawit kepada daerah perlu ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk 2024, pemerintah telah mengusulkan nilai minimal alokasi DBH sawit senilai Rp3 triliun.

Dalam RPP, DBH sawit rencananya bakal bersumber dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar dengan porsi minimal sebesar 4%. Porsi DBH sawit dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara.

Secara lebih terperinci, porsi DBH sawit bagi provinsi adalah sebesar 0,8%, sedangkan porsi bagi kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 2,4%. Adapun kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil mendapatkan porsi DBH sawit sebesar 0,8%.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Khusus untuk tahun ini, setiap daerah rencananya bakal mendapatkan alokasi minimum senilai Rp1 miliar per daerah. "Pada 2022 beberapa bulan pungutan ekspor dan bea keluar itu nol sehingga sumber dana untuk dibagihasilkan itu nol. Maka, nanti jumlahnya terlalu kecil sehingga kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah," ujar Sri Mulyani.

Alokasi DBH untuk setiap daerah dihitung berdasarkan alokasi formula dan kinerja. Alokasi formula ditentukan berdasarkan luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, sedangkan alokasi kinerja ditentukan berdasarkan perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Untuk saat ini, Kemenkeu mencatat akan ada 350 daerah yang bakal mendapatkan DBH sawit, termasuk di antaranya adalah 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

DBH sawit yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya. Adapun kegiatan strategis lainnya akan diperinci lewat PMK.

Rencananya, DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap yakni sebesar 50% pada Mei dan sebesar 50% pada Oktober. Pada penyaluran pertama, pemda harus melaporkan rencana kegiatan. Adapun pada penyaluran kedua pemda harus menyampaikan laporan realisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi