PENEGAKAN HUKUM

KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 13:33 WIB
KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Unit apartemen di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center Boyolali yang disita dan akan dilelang. (foto: Ditjen Pajak)

BOYOLALI, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kini giliran KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah yang menyita aset berupa 2 unit apartemen milik salah satu wajib pajak badan.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, wajib pajak pemilik aset tidak mampu melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, unit apartemen yang telah disita akan dilelang. Sebanyak 2 unit apartemen ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar.

Unit apartemen yang dilelang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Adi Sumarmo. Seluruh unit apartemen terdiri atas 2 lantai dengan luas masing-masing 132,97 meter persegi dan 131,02 meter persegi.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Eksekusi pajak atas aset tersebut dilakukan melalui penawaran lelang secara daring/internet (closed bidding) pada Rabu, 8 Desember 2021. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.30 waktu server yang digunakan.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://lelang.go.id/kantor/59/KPKNL-Surakarta.html. Lokasi lelang di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta.

Sebagai informasi kembali, lelang dilakukan atas jenis barang tidak bergerak berlokasi di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center, Boyolali, yakni berupa:

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 132,97 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp580,5 juta dan uang jaminan Rp116,5 juta.
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 131,02 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp565 juta dan uang jaminan Rp113 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Surakarta melalui nomor telepon (0271) 736425 atau KPP Pratama Boyolali dengan nomor telepon (0276) 321057.

JSPN KPP Pratama Boyolali menegaskan tindakan lelang ini sudah melalui penagihan aktif. Pihak KPP Pratama Boyolali juga telah memprioritaskan upaya persuasif terhadap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, upaya persuasif tidak diindahkan wajib pajak dan berakhir pada eksekusi penyitaan aset.

JSPN berharap kegiatan sita aset bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak penunggak pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh tentunya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara