KPP PRATAMA SITUBONDO

KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 12:00 WIB
KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - KPP Pratama Situbondo kembali melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Kali ini, KPP menyita aset milik wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan kegiatan sita aset dilakukan di tempat usaha penunggak pajak, Kecamatan Panji. Adapun kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan pada 10 Juni 2022.

"Penunggak pajak merupakan distributor tepung beras dan minyak goreng. Kami melakukan sita aset dengan turut dihadiri langsung oleh penunggak pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapai 2.104 meter persegi. Berdasarkan penilaian properti oleh tim penilai Kanwil DJP Jatim III, aset tersebut ditaksir senilai Rp3,4 miliar.

Freddy menambahkan tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dikutip dari aturan tersebut, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Aset pengunggak pajak akan kami kuasai atas nama negara sebagai jaminan agar penunggak pajak mau melunasi utang pajak. Jika penunggak pajak tidak beritikad baik atau tidak mau melunasi hutang pajaknya, aset akan kami lelang,” jelas Freddy.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Freddy, tim penagihan juga telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah menlakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya