PMK 67/2020

Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:00 WIB
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi kontraktor migas selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah) kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar.

Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi kontrak bagi hasil (production sharing contract).

"Surat keterangan yang dimaksud di atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Dalam beleid yang sama, diatur juga bahwa surat keterangan dari menteri ESDM harus memuat beberapa informasi. Pertama, nama wilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam wilayah kerja (WK).

Ketiga, nama operator dalam suatau wilayah kerja. Keempat, tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan oleh kontraktor, kepala kanwil atas nama menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split bisa dicek pada Lampiran Huruf A PMK 67/2020.

Fasilitas Perpajakan bagi Kontraktor Migas

Setidaknya ada 2 fasilitas perpajakan yang disediakan bagi kontraktor migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi hingga saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Pertama, PPN atau PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dari pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar dari pabean di dalam daerah pabean yang digunakan untuk operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam