PENERIMAAN PAJAK

Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp174,94 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,1%. Menurutnya, pertumbuhan pajak daerah didorong oleh realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

"Kami masih melihat pertumbuhan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, yang menggambarkan kegiatan dari perekonomian di daerah-daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah yang berasal dari aktivitas konsumtif mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terus membaik. Kinerja positif ini juga perlu dijaga sampai akhir tahun.

Dia menjelaskan penerimaan pajak hotel hingga September 2023 senilai Rp6,98 triliun atau tumbuh 58,5%, sedangkan pajak restoran Rp11,1 triliun atau tumbuh 23,4%. Sementara itu realisasi pajak hiburan tercatat Rp1,65 triliun atau 47,2 triliun serta pajak parkir Rp1,01 triliun atau 20,5%.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hotel yang kuat misalnya terjadi di Bali dan Nusa Tenggara sejalan dengan besarnya aktivitas pariwisata. Realisasi pajak hotel di Bali senilai Rp2,8 triliun atau tumbuh 195,4%, di NTT Rp65,95 miliar atau tumbuh 26,8%, dan NTB Rp80,63 triliun atau tumbuh 29,5%.

"Nampaknya Bali masih menikmati recovery dari pemulihan ekonomi sesudah Covid," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian memaparkan wilayah dengan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni Bali 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI Jakarta 11,3%, Sulawesi Selatan 8,8%, serta Banten 7,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!