Pertanyaan:
MOHON bantuannya untuk menjelaskan kepada saya, seperti apa konsep 'resident' dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty? Terima kasih.
Verdy Kurniawan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Verdy. Dalam Pasal 4 ayat (1) P3B yang berpedoman pada Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) Model, definisi mengenai resident atau disebut subjek pajak dalam negeri (SPDN) diberikan kepada undang- undang domestik dari kedua negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Dengan demikian, untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan P3B adalah berpedoman pada ketentuan domestik masing-masing negara tersebut.
Namun, definisi resident yang diberikan kepada ketentuan domestik masing-masing negara yang mengikat P3B menimbulkan konsekuensi tersendiri.
Konsekuensinya adalah akan terjadi situasi di mana seorang subjek pajak dapat menjadi resident di kedua negara yang mengikat P3B (dual resident) atau mungkin juga tidak menjadi resident di negara mana pun.
Lebih lanjut, dalam hal terjadi masalah dual resident, untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) P3B memberikan panduan untuk memecahkan permasalahan dual resident ini, atau yang dikenal dengan sebutan tie breaker rule.
Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.