PP 3/2022

Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:00 WIB
Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memerinci ambang batas (threshold) pembebasan bea meterai yang berlaku di pasar keuangan, khususnya atas trade confirmation yang bebas dari bea meterai.

Merujuk pada Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022, fasilitas pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

"Yang dimaksud dengan 'konfirmasi transaksi (trade confirmation)' adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal," bunyi penjelasan dari Pasal 5 huruf b PP 3/2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Selain trade confirmation, dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek juga mendapatkan pembebasan bea meterai. Pembebasan diberikan atas dokumen dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif juga mendapatkan pembebasan bea meterai apabila dokumen yang dimaksud memiliki nilai maksimal Rp5 juta.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara pasar alternatif adalah pihak yang menggunakan sistem elektronik dalam mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat secara terus-menerus di luar bursa efek.

Baca Juga:
Danai Makan Siang Gratis, Prabowo: Ada Belanja yang Bisa Dihemat

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen subscription dan redemption unit penyertaan kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta.

Kontrak investasi kolektif yang dimaksud antara lain reksa dana, dana investasi real estate, dana investasi infrastruktur, dan dana investasi multiaset.

Terakhir, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN