KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi Soal Bukti Potong, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 10:00 WIB
Konfirmasi Soal Bukti Potong, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan dan klarifikasi mengenai proses bisnis wajib pajak di bidang usaha jasa pengiriman barang pada 23 Februari 2023.

Kunjungan dilakukan lantaran terdapat data pemicu dari lawan transaksi dalam basis data perpajakan yang berkaitan dengan jasa pengiriman barang wajib pajak. Adapun lokasi usaha wajib pajak tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

“Kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan konfirmasi mengenai bukti potong dan hasil ekualisasi terhadap faktur pajak,” kata Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Putu Gede Parwata, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, Gede juga meminta penjelasan mengenai kontrak kerja sama dengan usaha jasa pengiriman barang terkait. Sebagai informasi, cakupan jasa pengiriman barang wajib pajak bersangkutan sudah sampai keluar Pulau Bali.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu tertib menyimpan dokumentasi dan pembuatan bukti potong yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

"Jika wajib pajak mengalami kesulitan penerapan ketentuan perpajakan, maka dapat berkonsultasi ke account representative terkait," tutur Gede.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sementara itu, perwakilan wajib pajak telah menjelaskan mengenai proses pencatatan dan pelaporan bukti potong yang dilakukan selama ini, termasuk yang berkaitan dengan kontrak kerja sama dengan pengusaha jasa pengiriman lainnya.

Perwakilan wajib pajak juga menerangkan perihal mekanisme penghitungan biaya jasa pengiriman yang mempertimbangkan besar dan bobot barang kiriman dan menjadi dasar dalam pencatatan sebagai harga pokok penjualan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M