SELEBRITAS

Wah! Dian Sastro Beberkan Alasannya Memilih Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 11 Maret 2023 | 07.30 WIB
Wah! Dian Sastro Beberkan Alasannya Memilih Patuh Bayar Pajak

Dian Sastrowardoyo dalam unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Dian Sastrowardoyo mengingatkan semua wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya.

Dian mengatakan kepatuhan tersebut, salah satunya, dapat diterapkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan pajak juga akan mendukung Indonesia menjadi negara maju.

"Yuk kita jalankan kewajiban perpajakan kita. Supaya apa? Supaya negara kita makin maju," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, pada SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain soal SPT Tahunan, Dian kemudian mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP juga akan mempermudah wajib pajak mengakses semua layanan pada DJP Online.

"Supaya kita bisa memakai NIK sebagai NPWP untuk bisa mengakses berbagai layanan perpajakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.