Kim Tae Hee. (foto: allkpop.com)
SEOUL, DDTCNews – Story J Company mengeluarkan klarifikasi terkait dengan kabar Kim Tae Hee yang tengah menjalani pemeriksaan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2022 oleh otoritas pajak Korea Selatan.
Story J Company menjelaskan terdapat kekeliruan pelaporan pajak yang disebabkan adanya peralihan dari agensi sebelumnya. Oleh agensi sebelumnya, penghasilan Kim tae Hee yang dilaporkan hanya berasal dari iklan.
"Mantan agensinya memperlakukan pendapatan dari kesepakatan [iklan] Kim Tae Hee sebagai satu-satunya pendapatan Kim Tae Hee. Karena konflik internal ini, pelaporan pendapatan sempat tertunda," jelas Story J Company dikutip dari allkpop.com, Senin (6/3/2023).
Pada 1 Maret 2023, berbagai media melaporkan Kim Tae Hee telah menjalankan pemeriksaan pajak atas pelaporan PPh tahunan 2022. Dari pemeriksaan tersebut, Kim Tae Hee harus membayar pajak tambahan sekitar KRW100 juta.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pihak agensi menyebutkan bahwa kesalahan ini bukanlah sesuatu yang disengaja. Selama bertahun-tahun, Kim Tae Hee telah menjalankan kewajiban pajaknya dengan rajin, jujur, dan tepat waktu.
"Kim Tae Hee telah membayar dan mengajukan pajaknya dengan rajin dan jujur. Tahun ini juga, Kim Tae Hee dengan jujur mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar semua pajak yang diperlukan tepat waktu," sebut Story J Company.
Koreksi pajak ditimbulkan karena peralihan dari agensi sebelumnya. Agensi juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan memalukan yang dilakukan oleh Kim Tae Hee selama proses pemeriksaan. Aktris tersebut hanya diminta untuk membayar sejumlah pajak tambahan.
Sebagai informasi, Kim Tae Hee merupakan aktris asal Korea Selatan. Kemahirannya dalam berakting ditunjukkan dalam beberapa drama yang terkenal, yaitu Stairway to Heaven, Iris, My Princess, dan Hi Bye, Mama! Wanita kelahiran 29 Maret 1980 ini juga beberapa kali memenangkan penghargaan. (rig)