SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan kembali menunda penerapan pajak atas penghasilan transaksi aset kripto selama 2 tahun, dari semula 2027 menjadi 2029. Penundaan ini adalah yang keempat kalinya karena pemerintah masih menghadapi kendala dalam memperoleh data transaksi luar negeri dan menyempurnakan ketentuan perpajakan.
Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mengatakan pemerintah membutuhkan waktu tambahan agar penerapan pajak kripto dapat berjalan efektif dan adil. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Majelis Nasional untuk merealisasikan rencana penundaan tersebut.
"Penyesuaian ini tetap mempertahankan prinsip dasar bahwa penghasilan harus dikenai pajak, sekaligus meningkatkan efektivitas pemajakan atas transaksi domestik dan luar negeri, menjamin keadilan antara wajib pajak, serta membangun kerangka perpajakan yang andal dan stabil," katanya, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan ketentuan yang telah disahkan, penghasilan atas pengalihan atau peminjaman aset digital dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain (miscellaneous income). Penghasilan neto tahunan di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp33,33 juta akan dikenai tarif pajak 22%, termasuk pajak penghasilan daerah.
Pemerintah menilai penerapan pajak sebelum pertukaran informasi transaksi kripto dengan Amerika Serikat (AS) yang dimulai pada 2029 berpotensi merugikan pasar domestik. Selain itu, pemerintah masih perlu menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan RUU Aset Digital.
Selama masa penundaan, pemerintah berencana memberikan fasilitas kompensasi kerugian transaksi kripto ke tahun pajak berikutnya selama 3 tahun. Pemerintah juga akan membentuk kelompok kerja pemerintah dan swasta untuk menyusun usulan reformasi pada semester I/2027.
Kebijakan pajak kripto pertama kali diumumkan pada Juli 2020 dan disahkan pada Desember 2020, tetapi beberapa kali tertunda. Semula, pajak ini dijadwalkan berlaku pada 2022, tetapi telah beberapa kali diundur menjadi 2023, 2025, dan 2027.
Pelaku industri menyambut positif rencana penundaan tersebut. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan penghitungan keuntungan dan perlakuan pajak atas transaksi domestik ataupun luar negeri berjalan secara akurat. Salah satu kendala utama adalah verifikasi biaya perolehan aset yang dipindahkan melalui bursa luar negeri atau dompet pribadi.
Pemerintah Korea Selatan sempat menerima petisi penghapusan atau penundaan pajak kripto yang ditandatangani oleh 50.000 orang. Sementara itu, survei Tiger Research bersama Chainalysis terhadap 2.423 investor menunjukkan 73,7% responden menolak penerapan pajak berdasarkan ketentuan saat ini.
Di sisi lain, rencana penundaan tersebut juga menuai kritik karena dianggap melemahkan prinsip bahwa setiap penghasilan seharusnya dikenai pajak. Perubahan jadwal yang berulang dikhawatirkan mengurangi kepastian kebijakan dan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang membayar pajak atas penghasilan investasi lainnya.
Aspek politik turut menjadi sorotan. Jadwal sebelumnya menetapkan pajak kripto berlaku mulai 1 Januari 2027, dengan pelaporan dan pembayaran pertama pada Mei 2028.
Waktu tersebut berdekatan dengan pemilu yang direncanakan berlangsung pada April 2028 sehingga memunculkan dugaan pemerintah berupaya menghindari penolakan dari pemilih muda yang banyak berinvestasi dalam aset kripto.
Dilansir koreatimes.co.kr, juru bicara Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) Mun Jong-hyeong menyebut rencana penundaan tersebut sebagai bentuk politik populis. Menurutnya, pemerintah dan partai berkuasa lebih mengutamakan sentimen pemilih muda dan tingkat persetujuan publik dibandingkan dengan membangun infrastruktur pasar serta memperjelas ketentuan hukum yang diperlukan untuk memajaki aset kripto. (dik)
